Wednesday, January 29, 2014

Sepak terjang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW) dalam menguasai berbagai proyek APBD Banten dan proyek APBN yang digelontorkan ke Provinsi Banten sangat luar biasa.  

Bukan hanya itu, keberadaan Wawan sangat ditakuti dan disegani oleh semua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, karena Wawan bisa mengintervensi kebijakan di internal birokrasi Pemprov Banten.

Penempatan pejabat eselon II, III dan IV di hampir semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Banten, tidak ada yang luput dari intervensi adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu.  

Untuk menempatkan pejabat eselon II pada SKPD yang dianggap besar dan “basah” seperti Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Banten, Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten, Dinas Pendidikan Banten, dan Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (DSDAP) mutlak harus atas persetujuan Wawan, yang dikenal dengan julukan kepala Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) swasta terebut.    

Wawan diberikan wewenang oleh kakaknya Gubernur Ratu Atut Chosiyah untuk menentukan pejabat yang dianggap pantas untuk menjadi kepala dinas di masing-masing empat SKPD besar dan basah tersebut.  

Hanya pejabat yang loyal, bisa diatur dan bisa diajak kerja sama yang dianggap layak untuk menduduki posisi kepala dinas di empat SKPD tersebut.  

Tujuannya adalah agar semua proyek yang dikerjakan Wawan bersama kroninya di empat SKPD tersebut berjalan lancar.  

Sebab, hampir semua proyek yang didanai APBD di empat dinas besar tersebut dikuasai Wawan. Bukan hanya proyek APBD, tetapi juga proyek APBN di empat SKPD tersebut juga dikuasai Wawan.  

Dinas lain yang proyeknya juga dikuasai Wawan antara lain pada  Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Banten, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Banten, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Dinas Kehutanan, dan Perkebunan (Dishutbun) Banten.  

Wawan tidak bekerja sendirian. Dia memiliki sejumlah anak buahnya yang dipercayakan untuk mengelola perusahaan  dan ditunjuk sebagai direktur utama (Dirut) di sejumlah perusahaan miliknya.  

Sebagian perusahaan milik Wawan dibuat atas namanya sendiri, istrinya, bahkan anaknya. Namun ada beberapa perusahaan miliknya yang sengaja dibuat atas nama orang lain atau anak buahnya.  

TCW alias Wawan itu dilibatkan dalam menyusun skema pembangunan di Pemprov  Banten. Bahkan Wawan juga dilibatkan dalam rapat Baperjakat.  

Wawan juga bekerja sama dengan pihak anggota DPRD Banten untuk mengamankan seluruh proyek yang dikuasainya.  

Praktik seperti ini sudah berlangsung lama sejak kakaknya Ratut Atut Chosiyah masih menjabat sebagai wakil gubernur Banten.  

Peran Wawan semakin besar, ketika kakaknya Ratu Atut Chosiyah menjabat sebagai Plt Gubernur Banten pada tahun 2006, kemudian terpilih menjadi gubernur pada tahun 2007 hingga saat ini.  

Namun perlu dicatat, sebagian besar proyek yang dikerjakan adik Atut itu bersama kroninya selalu menjadi langganan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.  

Proyek yang dikerjakan Wawan dan kroninya selalu bermasalah, karena Wawan diduga menarik fee sebesar 20-30 persen dari setiap proyek tersebut jika dikerjakan oleh pengusaha lain.    

“Ironisnya, dari berbagai kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek Wawan selalu mengendap di kepolisian atau kejaksaan,” tegas seorang aktivis antikorupsi, Suhada S Sos, selaku Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP), kepada SP, Jumat (18/10).  

RSUD Banten
 

Suhada menjelaskan, pada Dinkes Banten, Wawan menangani proyek pengadaan alat kesehatan (alkes), pembangunan RSUD Balaraja, alkes di RS Rujukan Banten.  

Bahkan lahan RS Rujukan Banten tersebut diduga dibeli oleh Wawan dari warga setempat kemudian dijual ke Pemprov Banten.  

Namun, dalam data yang ada,  lahan RS Rujukan tersebut sertifikatnya dibuat atas nama istrinya Airin Rachmi Diany yang sekarang menjabat sebagai Wali Kota Tangerang Selatan.  

Sebagian lahan dibuat atas nama bendaharanya yang bernama  Yayah Rodiah yang juga menjabat sebagai Dirut PT Buana Wardana Utama (BWU). Sebagian lagi dibuat atas nama kroninya bernama Dadang Engkoh atau Dadang Priatna.  

“Untuk kasus lahan RS Rujukan Banten, sempat ditangani kejaksaan di Banten karena kuat dugaan terjadi mark up, namun kemudian kasus tersebut tidak jelas penyelesaiannya,” ujar Suhada.  

Lebih lanjut Suhada mengatakan, terkait kasus pengadaan alkes pada Dinkes Banten yang didanai APBD 2009 senilai Rp 44 miliar juga pernah ditangani Polda Banten namun penyelesaiannya juga tidak jelas.

Dalam LHP BPK dijelaskan bahwa pengadaan alkes tersebut terjadi mark up.   Berdasarkan data yang diperoleh,  pemenang tender pengadaan alkes tahun 2009 pada Dinkes Banten yakni, PT Dini Contractor, dengan nilai kontrak Rp12.837.500.000.  

Selanjutnya, tender dengan nilai kontrak Rp15.094.550.000 dimenangkan PT Kidemang Putra Prima, dan PT Profesional Indonesia Lantera Raga dengan nilai kontrak Rp16.521.449.000.

Berdasarkan penelusuran, diketahui PT Profesional Indonesia Lentera Raga (PILAR), merupakan perusahaan milik Ratu Tatu Chasanah yang merupakan adik kandung  Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga mantan salah satu pimpinan DPRD Banten, dan kini Tatu menjabat sebagai wakil bupati Serang.  

Sementara PT Kidemang Putra Prima adalah milik Iyus Supriatna, adik anggota DPR RI dari Partai Golkar, Mamat Rahayu. Iyus adalah sahabat karib Wawan alias TCW.  

Bukan hanya itu, perusahaan milik Wawan yakni PT BWU dengan Dirut Yayah Rodiyah tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUD Cilegon 2011 senilai Rp8,8 miliar yang disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.  

Yayah bahkan pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara ini. Namun kasus ini kemudian disupervisi oleh KPK karena dianggap layak ditangani lembaga tersebut. Namun, kasus tersebut kemudian tidak jelas penyelesaiannya.

RSDU Balaraja
 

Lebih jauh Suhada menjelaskan, pada tahun 2008 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Balaraja dengan nilai Rp 22,275 miliar.

Proyek ini terkait langsung dengan TCW alias Wawan.  

Pada saat itu, Kejari Tangerang menetapkan  lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Balaraja yaitu Djadja Budiharja  selaku Kepala Dinas Kesehatan Banten, M Natsir  selaku pejabat pembuat komitmen yang kini menjabat  sebagai Sekretaris KPU Banten;  Jhon Chaidir  selaku Direktur PT Gelindingmas Wahana Nusa yang juga suami adik Atut Chosiyah, yakni Ratu Tatu Chasanah (sekarang menjabat sebagai wakil bupati Serang);  Dimas Widiyatmo  selaku kepala proyek pembangunan RSUD Balaraja dan Ade Siswanto selaku konsultan PT Cipta Serang Mitra.  

Kejari Tangerang dalam kasus tersebut juga  telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya adik kandung Ratu Atut Chosiyah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW).    

Keseluruhan anggaran pembangunan RSUD Balajara mencapai Rp22,275 miliar yang berasal dari APBN 2005 hingga 2007.  

Rinciannya antara lain Rp14,115 miliar untuk pembelian tanah, Rp6,135 miliar untuk pematangan lahan dan Rp2 miliar untuk pembangunan gedung.

Namun hingga tahun 2008, RSUD Balaraja tidak pernah rampung, baru diselesaikan 12 persen dari keseluruhan proyek.    

Bahkan, selain baru dikerjakan sekitar 12 persen dari keseluruhan proyek, kualitas bangunannya pun dianggap tidak sesuai bestek dan saat itu  kondisi bangunan sudah mulai pada retak-retak dan sebagian lainnya hancur.  

Kasus ini kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan tidak lama berselang Kejati langsung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).  

Kajati Banten Feri Wibisono mengatakan, kasus dugaan korupsi pembanguan RSUD Balaraja tersebut bisa saja dibuka kembali jika ditemukan bukti baru (novum).  

"Informasi yang saya terima, SP3 diterbitkan karena penyidik tidak menemukan kerugian keuangan Negara dalam kasus tersebut. Namun, kalau saat ini ditemukan bukti baru, bisa kita buka kembali. Karena itu, kami mengimbau peran serta masyarakat untuk melaporkan kembali kasus tersebut jika ditemukan bukti baru," ujar Feri Wibisono.  

Kepala Dinkes Banten, dr Djadja Budi Suhardja kaget ketika ditanya niat Kejati Banten untuk membuka kembali kasus dugaan korupsi RSUD Balaraja Rp22,27 miliar jika ditemukan fakta hukum baru.

“Kalau bisa jangan dibuka kembali kasus tersebut. Masak pernah menjadi tersangka mau jadi tersangka lagi. Kan itu sudah selesai semua,"ujar Djadja Budi Suhardja. Menurut Djadja, saat itu pihak perusahaan belum menyelesaikan sejumlah item pekerjaan. “Namun kini sudah selesai semuanya," ujarnya.  

Sementara itu, Ketua Tim Kajian pada Lembaga Kajian Independen (LKI) Banten Dimas Kusuma mengatakan, sepak terjang Wawan alias TCW dalam menguasai hampir semua proyek APBD Banten dan APBN yang digelontorkan ke Banten bukan cerita baru.  

“Tidak heran kalau Wawan memiliki koleksi mobil super mewah dan aset yang begitu banyak. Sebagian besar harta Wawan diperoleh dari proyek APBD di Banten. Sangat wajar kalau masyarakat Banten marah karena Dinasti Atut bersama kroninya melakukan praktik monopoli proyek yang sebagian besar pekerjaannya tidak benar atau bermasalah,” tegas Dimas.  

Dimas menegaskan, pada APBD Banten 2012, perusahaan milik Wawan yakni  PT BWU  juga menjadi temuan dalam LHP BPK, terkait  pembangunan jalan Tanjung Lesung-Sumur tahun anggaran  2012 dengan nilai Rp 19,519 miliar, pada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten.

Dalam proyek tersebut diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 6,072 miliar.  

Selain itu, pekerjaan kontruksi pembangunan irigasi daerah, Irigasi Cihara sebesar Rp 19,4 miliar, pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Provinsi Banten tahun anggaran 2012, yang dikerjakan perusahaan tersebut, diduga hanya dikerjakan 10 persen atau tidak selesai pembangunan fisiknya.  

Bukan hanya itu, pekerjaan pengadaan alat kedokteran poliklinik penunjang Rumah Sakit Rujukan Banten senilai Rp 12,015 miliar yang juga dikerjakan oleh PT BWU, kembali menjadi temuan dalam LHP BPK, karena diduga tidak lengkap, beda spesifikasi, serta diduga terdapat keterlambatan pengiriman.  

Bahkan pada kegiatan paket normalisasi Sungai Cilemer dengan nilai Rp 24 miliar diduga terjadi penipuan yang dilakukan Lembaga Pelelangan Secara Elektronik (LPSE) dengan PT BWU, sesuai rilis PT Dee Murni Pratama pada 28 April 2013 yang juga sebagai korban.  

“Kami sebagai warga Banten sangat mengharapkan ketegasan dari KPK agar kasus suap Pilkada Lebak yang menjerat TCW alias Wawan saat ini dijadikan pintu masuk untuk mengusut kasus korupsi lain yang selama ini dilakukan Dinasti Atut bersama kroninya termasuk Wawan, adik Atut tersebut.  

Satu-satunya harapan masyarakat Banten adalah KPK. Sebab kejaksaan dan kepolisian di Banten sudah tidak dipercaya oleh masyarakat Banten,” tegasnya. [SP/Laurens Dami] 

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...