Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indraya membenarkan buronan Komisi
Pemberantasan Korupsi Anggoro Widjojo ditangkap. Menurut Denny,
penangkapan Anggoro dilakukan atas kerja sama Imigrasi, KPK, dan
Kepolisian di Zhenzhen, China. Anggoro ditangkap pada Rabu (29/1/2014)
sore.
"Pihak Imigrasi Indonesia dan KPK bekerja sama dengan pihak
Kepolisian Zhenzhen, China, kemarin sore telah berhasil menangkap
buronan KPK atas nama Anggoro Wijaya," kata Denny melalui pesan singkat
yang diterima Kompas.com, Kamis (30/1/2014).
Menurut Denny, Anggoro diterbangkan ke Indonesia melalui Guangzhou
sekitar pukul 16.00 WIB sore ini. Anggoro menjadi buron KPK sejak 2009.
Buron Interpol itu sempat terlacak berada di Singapura dan China.
Anggoro tersangkut kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu
(SKRT) Kementerian Kehutanan. Selaku pemilik PT Masaro, Anggoro diduga
menyuap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur
Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, agar mendorong
pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT.
PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam
pengadaan SKRT 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp 180 miliar. Saat
itu, Departemen Kehutanan dipimpin Menteri Kehutanan MS Kaban.
Proyek SKRT ini sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 pada
masa Menteri Kehutanan M Prakoso. Namun, atas upaya Anggoro, proyek
tersebut dihidupkan kembali. Kasus dugaan suap yang melibatkan Anggoro
ini sempat menjadi prioritas KPK.
Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, sekitar 2011, menyebut
kasus ini sebagai salah satu prioritas KPK. Namun, KPK terkendala karena
Anggoro buron. Kemudian sekitar Mei 2012, KPK mulai kembali memeriksa
saksi-saksi terkait kasus Anggoro, antara lain MS Kaban, Presiden
Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Prayugo, serta mantan anggota
Komisi IV DPR lainnya, yakni Azwar Chespura dan Hilman Indra.
KPK sebelumnya berhasil menangkap buronan Nunun Nurbaeti, terpidana
kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Nunun
ditangkap di Thailand pada Desember 2011. KPK juga menangkap Neneng Sri
Wahyuni. Terpidana kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi itu ditangkap setelah lama bersembunyi di Malaysia.
sumber : kompas.com
sumber : kompas.com
0 comments:
Post a Comment