Sunday, January 22, 2012

Sopir Mobil Maut (Afriyani Susanti) Jadi Tersangka

Sopir Mobil Maut (Afriyani Susanti) Jadi Tersangka

JAKARTA--MICOM: Afriyani Susanti, pelaku tabrakan maut di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, yang menewaskan delapan orang, Minggu (22/1) siang, ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dianggap melakukan pelanggaran berupa mengemudikan kendaraan melebihi kecepatan yang ditentukan dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Polisi masih melakukan penyelidikan segala kemungkinan yang terjadi, termasuk dugaan sopir Xenia mabuk saat mengendarai. Kini, Afriyani, warga Jalan Ganggeng Terusan, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, masih menjalani pemeriksaan di Sub Direktorat Penindakan Hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya di Pancoran.

Menurut Ajun Komisaris Besar Darmanto, Kepala Subditdakum Polda Metro Jaya, selain ceroboh, tersangka juga tak memiliki dokumen dalam berlalu-lintas, seperti SIM dan STNK. Afriyani melanggar beberapa pasal tentang lalu lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Saat berkendara, Afriyani menjalankan mobilnya dalam kecepatan 60-70 kilometer per jam. Padahal, aturan berkendaran di dalam kota, maksimal 60 kilometer per jam. Selain Afriyani, di dalam mobil itu terdapat tiga teman tersangka. Tiga teman Afriyani ditetapkan sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku rem mobilnya blong. Namun, menurut Darmanto, hal itu perlu pembuktian. Dalam pemeriksaan oleh petugas dan sejumlah wartawan, rem mobil bernomor polisi B 2479 XI itu ternyata tidak blong. (MTV/OL-5)

1 comment:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...