Tuesday, March 15, 2011

Dua Personel Kangen Band Masuk Rehabilitasi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Setelah hasil tes urine kedua personel Kangen Band, Andika (vokal) dan Izzy (keyboard), dinyatakan positif menggunakan ganja, Badan Narkotika Nasional (BNN) segera mengirim keduanya ke Panti Rehabilitasi Narkoba di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

Direktur BNN Benny Mamoto di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (14/3/2011) mengatakan, keputusan merehabilitasi Andika dan Izzy tak lepas dari kebijakan Undang Undang No 35/2009 tentang Narkotika, yang memandang penyalahguna sebagai korban.

Dikatakan Benny, undang-undang ini lebih humanis terhadap para korban. Namun, sangat tegas dan keras terhadap bandar dan pengedar. Sangsi hukumnya sangat berat. Tidak ada ampun untuk mereka.

"Mereka masuk sebagai penyalahguna dan tidak ada barang bukti ada pada mereka. Hanya urine-nya positif. Untuk itu, hari ini BNN akan mengantarkan mereka ke Panti Rehabilitasi di Lido, Sukabumi. Mereka akan menjalani proses rehabilitasi," jelas Benny.

Dengan menjalani proses rehabilitasi, Andika dan Izzy diharapkan bisa segera lepas dari ketergantungan narkoba dan kembali berkarya di jalur industri musik Indonesia. "Layaknya mereka ada di rumah. Semoga mereka tertolong dan kariernya tetap hidup. Statusnya ya masuk rehabilitasi," harap Benny.

Sejuah ini, pihak BNN masih akan terus melakukan mengembangkan terkait jaringan narkoba di kalangan artis. "Setelah tuntas jaringannya, akan kami sampaikan. Ada dua orang yang diproses hukum," tegas Benny.

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...