Airin Rachmi Diany (antara) |
Komisi Pemberantasan Korupsi menelisik dugaan Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU) yang dilakukan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi
Diany. Sama seperti suaminya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, Airin
berpeluang dijerat TPPU oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Siapapun bisa dijadikan tersangka apabila ditemukan dua alat bukti
permulaan yang cukup, tapi sampai saat ini belum" ucap Juru Bicara KPK,
Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2014).
Hal itu antara lain didasari oleh langkah KPK yang turut menggeledah
rumah dinas Airin selaku Wali Kota Tangsel terkait penyidikan kasus
dugaan TPPU dengan tersangka Wawan. "Tempat atau rumah (Airin) itu kami
duga di sana masih ada jejak-jejak tersangka (Wawan)," terangnya.
Johan tak memungkiri salah satu jejak tersangka yang diindikasikan
terendus di rumah Airin adalah sejumlah dokumen yang ditengarai
berkaitan dengan sangkaan TPPU yang dikenakan KPK kepada Wawan.
Dokumen-dokumen yang ditemukan penyidik KPK dari rumah Airin selanjutnya
akan divalidasi lebih jauh. "Bisa saja ada dokumen yang diduga
berkaitan dengan TPPU TCW (Tubagus Chaeri Wardhana) . Kami teliti nanti
apa dijadikan dijadikan bukti atau tidak," ujarnya.
Meski tidak menjelaskan rinci, Johan tak menampik dokumen yang
terendus di rumah dinas Airin berkaitan dengan dokumen aset milik adik
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu berupa tanah dan bangunan.
Terlebih, KPK telah menduga Wawan memiliki sekitar 100 item aset yang
diduga berkaitan dengan Wawan. "Barang bergerak dan tidak bergerak, bisa
tanah, bangunan. Menelusuri karena kami informasi aset yang
bersangkutan yang diduga sekarang asetnya lebih dri 100 item," jelasnya.
Namun, Johan hanya menjawab dipolomatis saat disinggung apakah KPK
telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset suami Airin tersebut. "Ini
kan masih di trace (ditelusuri), kalau ada kesimpulan akan dilakukan
penyitaan-penyitaan yang diduga sekarang asetnya lebih dari 100 item,
apakah ada kaiitannya kita tunggu dulu," pungkasnya.
Rumah Dinas Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany diketahui turut
digeledah KPK, Senin (27/1/2014). Penggeledahan tersebut terkait
penyidikan dugaan TPPU Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Selain
rumah dinas Walkot Tangsel itu, KPK juga menggeledah Rumah Tubagus
Chaeri Wardana di Jalan Denpasar IV Nomor. 35 Jaksel dan Jl. Denpasar II
No. 43 Jakarta Selatan.
KPK juga menggeledah rumah, Rumah Yayah Rodiah. Di Kompleks Grand
Serang Asri Blok A3-4 , Cipocok Jaya, Serang- Kompl. Griya Serang Asri
K5 Nomor 7 Serang, Banten, rumah Dadang Prijatna di Taman Graha Asri
Blok H5-9, Serang, Banten dan di Taman Graha Asri Blok CC5 Nomor. 13.
Yayah dan Dadang Prijatna, disebut-sebut anak buah Wawan di PT. Bali
Pasific Pragama.
0 comments:
Post a Comment