Jakarta (Antara) - Kuasa Hukum Tubagus Chaeri Wardana
atau Wawan (TCW), Maqdir Ismail, mengatakan penyitaan aset milik
kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin tidak
terkait dengan kasus yang mendera adik dari Gubernur Banten Ratu Atut
Chosiyah tersebut.
"Jadi mestinya mereka (KPK) tunjukan pada kami tentang kaitan apa
barang-barang yang disita ini dengan perbuatan yang hendak disangkakan
dengan Pak Wawan ini harus jelas. Nah ini yang tidak terjadi," katanya
di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, aset Wawan yang disita KPK belum tentu terkait Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) lantaran adik dari Atut itu merupakan
pengusaha.
"Saya kira begini, kalau kita mau menarik kesimpulan seperti itu `kan
mesti kembalikan pada persoalan pokoknya. Mereka (KPK) punya bukti yang
cukup , bukti permulaan terhadap Pak Wawan."
"Selama ini kan asetnya didapat bukan dari tidur-tiduran. Beliau ini
pengusaha dan sebagai pengusaha itu bukan baru-baru kemarin. Ini sudah
puluhan tahun menjadi pengusaha," kata Maqdir.
Kuasa hukum Wawan itu mengatakan KPK belum memiliki bukti jelas dalam mengeksekusi aset kliennya.
"Belum memiliki bukti yang jelas. Misalnya mereka katakan aset Pak
Wawan yang disita itu lebih pada kegiatan tahun 2011-2012. Nah kalau
yang disita itu merupakan barang yang didapat pada 2008, dibeli pada
2010 dan kemudian apa kaitannya," tanya Maqdir.
Sebelumnya, KPK telah menyita belasan kendaraan milik Wawan termasuk
surat-surat berharga yang diduga memiliki keterkaitan dengan TPPU oleh
adik Atut itu.
Penyitaan itu merupakan bagian dari upaya KPK dalam menelusuri aset
Wawan yang diduga didapatnya dari hasil tindak pidana korupsi.(tp)
sumber
sumber
0 comments:
Post a Comment