Friday, October 19, 2012

Novi Amalia Resmi Jadi Tersangka

JAKARTA, (PRLM).- Kepolisian akhirnya menetapkan Novi Amalia (25), penabrak tujuh orang di Jakarta Barat sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Novi dijerat dengan pasal pelanggaran lalu lintas yakni UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 dan 2 juncto 238, 310, dan 311. Novi dapat diancam dengan hukuman kurungan satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/10) mengatakan, Novi tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba karena tidak ditemukan bukti di lokasi kejadian. Ia menambahkan, bukti penggunaan narkotika jenis ekstasi hanya diperoleh penyidik lewat hasil ter urine.

"Untuk penggunaan narkoba dan minuman keras Novi hanya menjalani rehabilitasi. Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana Novi hanya menjalani rehabilitasi yang nantinya akan ditunjuk oleh Badan Narkotika Nasional," ucapnya.

Menurut dia, berkas Novi saat ini sedang dilengkapi untuk bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Ia menambahkan, saat ini Novi masih dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

Di tempat terpisah, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menilai tersebarnya foto Novi Amelia ke publik adalah bentuk eksploitasi seksual. Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan, Kondisi wanita yang menabrak 7 orang tersebut hanya dengan menggunakan pakaian dalam dimanfaatkan oleh pengambil gambar.

"Itu salah satu tindak kekerasan eksploitasi seksual. Dia dalam kondisi tidak bisa mengontrol dirinya lalu dijadikan objek seksual. Kalau disebarluaskan seperti ini kan berarti melanggar UU ITE dan hukum lainnya," ucapnya.

Ia menambahkan, jika pengambilan gambar tersebut dilakukan di kantor polisi, maka pelakunya mudah ditentukan. "Kalau terjadi di kantor polisi ya harusnya bisa diselidiki siapa saja yang terlibat. Saya pikir sederhana itu," ujarnya.

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...