Wednesday, February 8, 2012

Bernaldi Kadir Djemat Resmi ditahan | Aldi Ditahan Bukan Karena Laporan Zumi Zola

Tersangka Bernaldi Kadir Djemat, pria yang sebelumnya melaporkan Zumi Zola sebagai pelaku perselingkuhan dengan istrinya, kini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Namun Aldi, demikian biasa dipanggil, ditahan atas kasus berbeda yakni tindak kekerasan ringan yang dilakukan atas dua karyawan mertuanya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP. Budi Irawan saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2012) menjelaskan perkembangan kasus tersebut. Polisi telah menyidik saksi pelaku dan saksi korban.

"Penyidik Polres Jaksel telah melakukan penyidikan atas nama Rudy M. Rahmat (sekretaris mertua Aldi) dan Andi Setiabudi (Satpam), terlapornya adalah Bernaldi Kadir Djemat. Kemarin sudah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saudara Aldi dan dilakukan upaya hukum dan hari ini resmi ditahan di Polres Jaksel hari ini," ungkap Budi Irawan.

Kronologis kejadian diawali saat Aldi datang ke rumah mertuanya untuk menemui anaknya. Saat di depan gerbang rumah, terjadi gedor-gedor rumah dan dorong-dorongan pagar, karena tidak dibukakan. Aldi kemudian melempar batu ke genteng.

Satpam bernama Andi, kemudian keluar. Kemudian tanpa kata-kata Andi langsung dipukul oleh yang bersangkutan. Disusul Rudi yang juga keluar rumah dan tahu kalau pelakunya adalah Aldi. Namun saat bertanya, justru Aldi memaki-maki sambil melakukan pemukulan.

Aldi sendiri kini ditahan bukan karena laporan Zumi Zola, melainkan laporan Rudy dan Andi. Sementara laporan Zumi masih dalam proses penyelesaian.

"Ada dua LP (laporan) di sini, satu LP lagi adalah pasal 335 di mana pelapornya adalah Zumi Zola. Itu Desember. Tapi itu masih berproses. Aldi ditahan atas laporan Rudy dan Andi. Untuk Rudy pelaporannya itu September. Awalnya di Polsek Kabayoran Lama, namun dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan," sambungnya.

Polisi juga mengaku belum menerima upaya penangguhan penahanan, dan siap memproses jika memang ada permohonan tersebut. Namun hingga sekarang masih belum ada permintaan yang dimaksud.

"Sementara belum kita terima permintaan itu. Kita tunggu saja," tegasnya.

sumber :kapanlagi.com

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...