Friday, September 10, 2010

42.000 Napi Dapat Remisi Lebaran

42.000 Napi Dapat Remisi Lebaran

KARAWANG, KOMPAS.com - Sebanyak 42.823 narapidana di Indonesia memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1431 H, 1.415 di antaranya langsung bebas.

Direktur Bina Registrasi dan Statistik Direktorat Pemasyarakatan Kemenkumham Rachmat Prio Sutardjo, Jumat (10/9/2010) mengatakan jumlah napi dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 131.934 orang terdiri atas 82.123 napi dan 49.811 tahanan.

"Dari 82.123 narapidana, sebanyak 42.823 di antaranya mendapat remisi khusus I dan 1.415 orang langsung bebas atau remisi II," katanya.

Napi yang mendapat remisi khusus II terdiri atas 604 mendapat remisi 15 hari, 744 orang remisi satu bulan, 53 orang remisi satu bulan 15 hari dan 14 orang mendapat remisi dua bulan.

Sementara napi yang mendapat remisi khusus I terdiri atas sebanyak 13.697 orang remisi 15 hari, 23.595 orang remisi satu bulan, 3.323 orang remisi satu bulan 15 hari dan 793 orang remisi dua bulan.

Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Untung Sugiyono mengatakan, sebanyak 50 persen napi di Indonesia pada Lebaran 2010 mendapat remisi.

"Ada beberapa persyaratan dan ketentuan bagi napi yang mendapatkan remisi. Jadi, napi yang merasa sudah layak mendapat remisi, tetapi tidak mendapat remisi diminta segera melapor ke petugas," katanya.

Remisi merupakan hak setiap narapidana. Jika pada Lebaran 2010 bagi narapidana yang mendapat remisi tetapi belum terealisasi diminta melapor ke petugas yang berkompeten, termasuk melapor ke kepala lembaga pemasyarakatan.

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...